Petisi Sutarjo
Lahir pada tanggal 15 juli 1936 dari gabungan partai
partai politik. Sutarjo mengajukan usul kepada pemerintah Hindia Belanda agar
di adakan konferensi kerajaan Hindia Belanda yang membahas status politik yang
berupa otonomi meskipun masih ada dalam batas pasal 1 UUD kerajaan Belanda. Hal
ini di maksudkan agar tercapai kerja sama yang mendorong rakyat untuk memajukan
negerinya dengan rencana yang mantap dalam menentukan kebijakan ekonomi,
politik dan social. Namun pada akhirnya petisi ini di tolak oleh pemerintah
Hindia pada waktu itu.